Demo Buruh Di Makassar
Kenaikan upah minimum
Said Iqbal menjelaskan tujuan utama dari aksi ini adalah untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar delapan persen hingga 10 persen.
Penetapan kenaikan upah ini tidak boleh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum, karena peraturan tersebut saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP tersebut. Oleh karena itu, KSPI menolak penggunaan PP Nomor 51 sebagai dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2025 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan ad interim tidak mengambil keputusan apapun terkait upah sebelum hasil uji materi diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar dia,
Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
UU Cipta Kerja ini dinilai sangat merugikan buruh dan petani, dan proses judicial review terkait undang-undang tersebut saat ini sudah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim di Mahkamah Konstitusi.
Buruh berharap agar undang-undang ini segera dicabut, sesuai dengan uji materi yang sedang berlangsung.
Said Iqbal menekankan bahwa selama dua tahun terakhir, upah buruh tidak naik atau hanya mengalami kenaikan yang berada di bawah tingkat inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun.
Situasi ini diperburuk oleh kabar bahwa pemerintahan yang baru akan menetapkan upah minimum di bawah tingkat inflasi, sebuah langkah yang sangat tidak adil bagi buruh.
Oleh karena itu, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan untuk memastikan hak mereka dipertahankan dan diakui.
“Aksi ini akan berlangsung di berbagai kota besar dan kawasan industri, termasuk Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Tangerang Raya, Cilegon, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, Pontianak, Makassar, Kendari, dan banyak lagi. Di beberapa wilayah, aksi akan dilakukan secara bergelombang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing serikat buruh di daerah tersebut,” sebut dia.
Said Iqbal menegaskan bahwa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, KSPI dan Partai Buruh tidak akan melakukan aksi. Aksi besar-besaran ini akan dimulai pada 24 Oktober dan berlangsung hingga 31 Oktober 2024, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk segera menaikkan upah dan mencabut UU Cipta Kerja.
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada."Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilihHari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna. Ini merupakan tindak lanjut langkah Baleg membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.Berita selengkapnya >>> Klik di sini
Saksikan video di bawah ini:
Massa buruh menggelar demonstrasi di sekitar Balai Kota Jakarta. Massa menyampaikan tuntutan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Pantauan detikcom di Jalan Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/12/2024), massa berdatangan sejak pukul 12.00 WIB. Mereka terlihat membawa atribut dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Massa juga membawa satu mobil komando, bendera, spanduk, dan baliho. Mobil komando dan massa sempat menutup jalan di depan Balai Kota Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu memicu kemacetan panjang karena kendaraan tak bisa melintas. Kendaraan yang terjebak macet pun terdengar membunyikan klakson.
Beberapa pengendara juga berteriak agar massa membuka jalan tersebut. Sekitar pukul 13.45 WIB, polisi yang mengawal jalannya demonstrasi terlihat meminta massa memindahkan mobil komando ke pinggir jalan agar kendaraan lain bisa lewat.
Sempat terjadi keributan karena massa menolak menggeser mobil komando. Massa kemudian mulai bergeser ke pinggir jalan sekitar pukul 13.57 WIB.
Kendaraan yang sebelumnya terjebak macet akhirnya bisa melintas. Kemacetan mulai terurai.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum 6,5% untuk tahun 2025. Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan besaran UMP pada 11 Desember.
Sebagai informasi, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381 pada 2024. Jika naik 6,5%, UMP Jakarta tahun 2025 akan naik sebesar Rp 329.380 menjadi Rp 5.396.761.
Simak juga Video 'Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Tak Patuhi Putusan MK':
[Gambas:Video 20detik]
Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis (24/10/2024). Aksi ini diikuti tidak kurang dari 3.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Adapun pada aksi ini buruh membawa dua tuntutan utama yaitu naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10% dan cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan," ungkap Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers virtual, Selasa (22/10/2024).
Tidak hanya menuntut kenaikan upah, aksi ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Menurut Said Iqbal Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan.
Foto: Ratusan buruh dan petani menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2024). Unjuk rasa ini dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ratusan buruh dan petani menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2024). Unjuk rasa ini dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Aksi lusa akan berlangsung di depan Istana Negara Jakarta ini dimulai pada pukul 10:00 WIB, dengan titik kumpul di Patung Kuda - Indosat, dan Balai Kota DKI Jakarta. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Aksi ini tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, termasuk KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat pekerja lainnya.
Setelah aksi 24 Oktober, keesokan harinya hingga tanggal 31 Oktober 2024, akan dilakukan aksi bergelombang di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan tujuan aksi di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing. Jika tuntutan tidak dipenuhi, KSPI telah merencanakan mogok nasional yang akan dimulai pada tanggal 12 November 2024. Mogok nasional ini diperkirakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.
"Jika pemerintah tetap tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil," tegasnya.
Ia pun berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan tuntutan ini, mengingat komitmennya dalam pidato pelantikan yang menyiratkan keberpihakan pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi rakyat yang lemah.
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR Sebut Implementasi PPN 12% Tak Bisa Ditunda
UMP 2025 Naik 6,5%, Saiq Iqbal: Kami Terima Keputusan Presiden Prabowo
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi
Demonstrasi ini akan melibatkan ratusan ribu buruh, termasuk guru, di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan dua isu utama, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2025 dan penoalan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
"Aksi demonstrasi selama tujuh hari berturut-turut ini akan dilakukan secara serempak di beberapa daerah dan bergelombang di daerah lain. Pada 24 Oktober, aksi dimulai di Jakarta, di mana ribuan buruh akan berkumpul di depan Istana Negara," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
Setelah itu, aksi akan menyebar ke berbagai daerah, seperti Jawa Barat hingga Kepulauan Riau, Batam, hingga ke berbagai kota industri dan pertambangan seperti Surabaya, Medan, Makassar, Kendari, dan Timika pada 25 Oktober, diikuti oleh wilayah-wilayah lainnya hingga 31 Oktober 2024.